1. Perkembangan HAM di Indonesia
A. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai
tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada
dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan
pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ),
membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu
periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945
– sekarang ).
A. Periode Sebelum
Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
Perkembangan HAM pada periode
sebelum kemerdekaan memiliki ciri khas seperti besifat tradisional.Dengan cara
yang sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan
bangsawan,belum teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan
masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.contoh tokoh masyarakat yang
menyelamatkan HAM adalah R.A Kartini dan Dewi Sartika,beliau memperjuangkan
peningkatan harkat dan martabat kaum wanita pada masanya,perjuangan fisik yang
mengandalkan kekuatan senjata,misalnya Si Singamangaraja,Cut Nyak Dien,Tuanku
Imam Bonjol,Pangeran Diponogoro,Sultan Hasanudin,Patimura,dan tokoh lainya.
v Perjuangan HAM pada masa
Kebangkitan Nasional(1908)
Perkembangan HAM pada masa kebangkitan nasional di
mulai dengan banyaknya kaum terpelajar di Indonesia, maka semakin
meningkat pula pemahaman dan kesadaran akan persamaan harkat dan martabat
manusia terutama hak kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa.disamping
itu ,meningkat pula pengetahuan dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan
dengan itu terjadi perubahan strategi dari mengandalkan kekuatan fisik dengan
strategi organisasi diplomasi dan politik.
B. Periode Setelah
Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
v Periode awal kemerdekaan
Indonesia (1945 – 1950)
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan
masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat
terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal
karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara (
konstitusi ) yaitu, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang HAM. Komitmen
terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM
di Indonesia tengah disorot oleh dunia internasional. Desakan, tawaran bantuan
teknis maupun kritikan telah dilontarkan oleh pihak luar,negara dan badan-badan
internasional. Desakan terkuat tertuju pada percepatan penyelesaian kasus
pelanggaran HAM Timtim.
Hak Asasi Manusia sebenarnya bukan istilah baru di Indonesia, masalah ini telah
tercantum dalam UUD 1945, dan secara tegas diatur sejak era reformasi bergulir.
Produk Hukum yang mengaturnya diantaranya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia, Pencantuman dalam Amandemen II UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Walaupun UUD 1945 telah mengaturnya, namun kesadaran akan pentingnya penegakan
HAM tumbuh di saat tumbangnya rezim otoriter. Masa transisi saat ini, telah
memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada para pejuang HAM. Komnas HAM
telah dibentuk dimasa pemerintahan Soeharto, namun dalam era reformasi ini
kiprahnya terlihat lebih maksimal.
Banyak permasalahan muncul dalam proses penegakan HAM saat ini. Permasalahan
itu timbul disebabkan oleh Pengetahuan dan pengalaman yang terbatas tentang
HAM, baik pada Lembaga-lembaga Negara, maupun masyarakat. Pengetahuan yang
terbatas menyebabkan pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundangan menjadi
kurang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum. Intepretasi yang
berbeda-beda terhadap peraturan perundangan menjadi topik sehari-hari.
Perbedaan intpretasi peraturan tertulis menimbulkan polemik tentang proses
penegakan HAM. Polemik yang berkembang berkisar pada beberapa masalah,
diantaranya: Keabsahan pembentukan KPP HAM, Kewenangan memaksa KPP HAM dalam
memanggil saksi dan tersangka, Penetapan Jaksa dan Hakim ad hoc yang independen
dan penolakan intervensi pihak asing dalam proses pengakan HAM.
2.
Dalam UUD 1945 yang
diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai
dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
3. Menurut
saya hukum di Indonesia belum berjalan berjalan dengan baik, karena masih masih
banyak orang yang terkena terlibat
masalah hukumannya tidak sesuai dengan apa yang di perbuatnya.
Contohnya :
Di bebarapa
daearah ada seorang ibu yang hany mengambil buah mangga di huku sampa beberapa
tahun, sedangkan para penjabat yang korupsi dan anak penjabat yag terkena kasus hukumanya sama dengan Ibu
tadi bahkan terkadang malah lebih rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar