Rabu, 26 Juni 2013

PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK


Teori paham kekuasaan dan Geopolitik
Teoris Kekuasan yaitu kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku orang lain atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginannya dan tujuan si pemilik kekuasaan itu.
Teori Geopolitik yaitu pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional yang dipengaruhi oleh faktor geografi bangsa yang bersangkutan.
Di Indonesia menganut paham tentang perang dan damai yaitu hidup damai di antara sesama warga negara/bangsa dan bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan.
Paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia :
UU tentang hukum laut di indonesia                                
Dinamika Hak Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1.      Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2.      Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan   ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3.      Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4.      Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal denganUnited Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1.      Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2.   Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia     ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

Sumber       :





KETAHANAN NASIONAL PADA ASPEK EKONOMI


1.      Perekonomian secara umum
Definisi perekonomian. Bidang perekonomian merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka mencukupi kebutuhannya disamping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Hal tersebut dalam ilmu ekonomi menyangkut berbagai bidang antara lain permintaan, penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa.Bidang ekonomi tidak bias dilepaskan dengan factor-faktor lainnya yang saling berkaitan. Perekonomian selain berkaitan dengan wilayah geografi suatu Negara, juga sumber kekayaan alam, sumber daya manusia, cita-cita masyarakat yang lazimnya disebut ideology, akumulasi kekuatan, kekuasaan, serta kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam kegiatan produksi dan distribusi, nilai social budaya, serta pertahanan dan keamanan yang memberikan jaminan lancarnya roda kegiatan ekonomi suatu bangsa. Proses tersebut akan mempunyai dampak positif dalam arti meningkatkan kesejahteraan suatu banga manakala kegiatan ekonomi itu terselenggara dalam posisi keseimbangan antara permintaan dan penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa

Perekonomian di Indonesia
Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan kemajuan.ekonomi makro yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi saat ini.salah satu pertumbuhan ekonomi itu dapat dilihat dengan permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi.

Di lihat dari sedikit perekonomian makro dibidang perbankan ini dapat kita rasakan pertumbuhan ekonomi itu meningkat.Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan I-2011 masih akan tumbuh tinggi, yakni di kisaran 6,4 persen. Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan) DPR, Senin (14/2). “Prospek perekonomian ke depan akan terus membaik dan diperkirakan akan lebih tinggi,”. Dia mengatakan, permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi, juga akan tumbuh pesat. Ia menambahkan, Indonesia sudah melalui tantangan yang di 2010.

·         Kondisi Perekonomian Indonesia Dilihat dari PDB
Pendapat Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini menempati urutan ke-18 dari 20 negara yang mempunyai PDB terbesar di dunia. Hanya ada 5 negara Asia yang masuk ke dalam daftar yang dikeluarkan oleh Bank Dunia. Kelima negara Asia tersebut adalah Jepang (urutan ke-2), Cina (urutan ke-3), India (urutan ke-11), Korea Selatan (urutan ke-15). Indonesia yang kini mempunyai PDB US$700 miliar, boleh saja bangga. Apalagi, dengan pendapatan perkapita yang mencapai US$3000 per tahun menempatkan Indonesia di urutan ke-15 negara-negara dengan pendapatan perkapita yang besar.
Pihak Swasta
Adanya lembaga – lembaga swadaya masyarakat, seperti Dompet Dhu’afa, bekerja sama dengan Institut Kemandirian yang berusaha mencetak kaum muda berpotensi meenjadi hebat sebagai pejuang ekonomi adalah cara salah satu membuat pemerataan pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh semakin banyak rakyat Indonesia.
Pihak Pemerintah
Sinergi antar kementrian  harus dibuat semakin solid dan saling mendukung sehingga tidak tumpang tindih dan lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat. Kampanye pembentuka jiwa kewirausahaan , seperti seminar bertaraf internasional\, adalah salah satu jalan membangkitkan potensi jiwa – jiwa pejuang ekonomi yang pantang menyerah dan penuh kreativitas tinggi.
Dampak Globalisasi ekonomi positif dan dampak globalisasi negatif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dunia usaha. Ketika kita berfikir menjadi pengusaha dan memanfaatkan setiap peluang usaha yang kita miliki sebenarnya saat itu kita masuk kedalam sebuah sistem ekonomi dan yang paling populer adalah sistem ekonomi kapitalis yang menjadi bagian integral dari proses globalisasi. Ada banyak pengertian globalisasi yang secera umum mempunyai kemiripan salah satu pengertian globalisasi adalah proses yang melintasi batas negara di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain .
·    Masalah Perekonomian Indonesia Saat Ini
Masalah perekonomian di Indonesia yang sempat terjadi bukan hanya masalah deflasi dan inflasi. Sector ekonomi riil, seperti industry rumah tangga, pangan maupun jasa pun terkadang masih mengalami hambatan hingga saat ini sehingga masalah perekonomian yang ada di Indonesia belum tuntas sepenuhnya. Jika ingin menghubungkan masalah perekonomian dengan pengangguran dan kemiskinan tentu kondisi ekonomi di Indonesia jauh disebut stabil. Usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok pun sering kali mengalami kendala. Alhasil, kita harus berulang-ulang mengimpor beras atau gandum dari Negara lain. Output pertanian kita sampai sekarang masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri. Inilah salah satu masalah perekonomian di Indonesia.

Ketahanan pada aspek ekonomi
Ketahanan Nasional yaitu dimana suatu kondisi dinamika Negara yang telah meliputi segenap aspek dalam kehidupan Nasional yang berintegrasi,berisi keuletan dan ketangguhan. Yang banyak mengandung kemampuan dalam mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala problema dan ancaman-ancaman (gangguan) baik yang datang dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak langsung.
Ketahana Nasional dalam bidang Ekonomi itu sendiri dapat tercermin dalam berbagai kondisi kehidupan pereknomian bangsa yang mana dalam bangsa tersebut dapat memelihara kemandirian Ekonomi Nasional.
Dalam pencapaian tingkat ketahanan Ekonomi yang diinginkanpun banyak memerlukan pembinaan, diantaranya seperti :
1. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan monopolistis.
2. Pembangunan ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
3. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
4. Pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.
5. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan antar sektor pertanian, industri serta jasa.
Dampak dari pengaruh ketahanan nasional dalam bidang Ekonomi itu pun banyak mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan masyrakat. Misalnya Naiknya harga BBM, dimana Pemerintah merencanakan akan menaikkan harga BBM pada tanggal 1 April 2012, yang banyak membuat masyarakat semakin merasa resah atas keputusan tersebut, unjuk rasa dan protes pun banyak dilakukan.
Kebanyakan unjuk rasa tersebut dilakukan dari kalangan menengah bawah dan masyarakat tidak mampu seperti buruh,petani,nelayan pedagang hingga mahasiwa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah rakyat kecil karena kemampuan memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit.
Pendapat tentang kenaikan BBm yang diusulkan pemerintah
Menurut saya tentang kenaikan BBM yang semula dari 4.500 menjaid 6.500
Itu sangat tidak setuju.
Sumber            :



Senin, 06 Mei 2013

Wawasan Nusantara


·        Pengertian Wawasan Nusantara

·                     Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
·                     Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·                     Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

·        Batas Wilayah Negara Indonesia


Batas Wilayah Negara Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania.

Perbatasan Wilayah Darat dan Laut Negara Indonesia

Batas Darat
Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau,Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.

Batas Laut
1.     Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.
2.     Deklarasi Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
3.     UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE wilayah Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut, batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea):
1.                   Barat : Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan Samudera Hindia
2.                   Timur : Pulau Timor berbatasan dengan Timor Leste, pulau Papua/ Irian berbatasan dengan Papua Nugini
3.                   Selatan : Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela, dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia dan Samudera Hindia
4.                   Utara : Pulaunya perbatasan yang sangat banyak dan berbatasan dengan negara Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Thailand

Perbatasan Indonesia dengan Negara Tetangga
Di kawasan Asia Tenggara, ketidak jelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
§     Perbatasan Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
§     Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
§     Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
§     Perbatasan Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
§     Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
§     Perbatasan Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
§     Perbatasan Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
§     Perbatasan Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
§     Perbatasan Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
§     Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.

·                Kalimantan Utara ditetapkan jadi provinsi ke 34


Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi ke 34 di Indonesia. Kaltara daerah otonom baru hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa bersamaan dengan pembentukan Provinsi Kaltara itu juga disahkan empat kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). Menurut Agun, dengan disetujuinya lima RUU tentang pembentukan daerah otonom baru itu, DPR berharap pemekaran wilayah sebagai upaya menata daerah menjadi solusi untuk mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efisien. Khusus untuk pembentukan Provinsi Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Agun menegaskan, DPR berharap tidak terulang lagi peristiwa pencaplokan wilayah NKRI sebagaimana yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002. "Berdasarkan prinsip efektivitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawan wilayah perbatasan RI baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan," ujar Agun seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/10).
Dalam konteks Provinsi Kaltara, sejumlah daerah memang rawan terhadap upaya pencaplokan atau pemindahan patok-patok tapal batas itu seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan) serta pencaplokan wilayah laut di kawasan Laut Ambalat. "Selain itu juga banyak terdapat tenaga kerja Indonesia ilegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi seperti 'human trafficking'," ujarnya. Secara geostrategis, Provinsi Kaltara merupakan pintu terbuka ke Malaysia (Sabah), Filipina Selatan, dan Brunei Darussalam. Provinsi tersebut dinilai berada pada posisi yang strategis sehingga dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional untuk menghadapi segala ancaman terhadap NKRI yang datang dari dalam maupun luar, langsung dan tidak langsung.
Namun, kata Agun, kondisi objektif di daerah perbatasan itu pada saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya. "Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan karena panjangnya rentang kendali dari pusat pemerintahan Provinsi Kaltim di Samarinda," ujarnya.
·                  Pulau yang ada di Indonesia
·          Kalimantan dan Papua.
Kalimantan Barat
* Pulau Buwan
* Pulau Gelam
* Pulau Panembangan
* Pulau Pelapis
* Pulau Pengki
* Kepulauan Karimata
o Pulau Karimata
o Pulau Serutu
o Pulau Surunggading
o Pulau Bulu
* Pulau Laut
* Pulau Lemukutan
* Pulau Teluk Air
* Pulau Temaju
Kalimantan Selatan
* Pulau Jatisari
* Pulau Kadapang
* Pulau Kalambau
* Pulau Karamain
* Pulau Masalembu
* Pulau Moresa
* Pulau Sebuku
* Pulau Sakambing
Kalimantan Timur
* Pulau Bilang-bilangan
* Pulau Bunyu
* Pulau Derawan
* Pulau Kakaban
* Pulau Nunukan
* Pulau Panjang
* Pulau Sabakkatan
* Pulau Sangalaki
* Pulau Sebatik
* Pulau Semama
* Pulau Tarakan
* Pulau Tanjung Buaya
* Pulau Terentang
Papua
* Pulau Biak
* Pulau Dolak (Yos Sudarso)
* Pulau Komoran
* Pulau Num (Miosnum)
* Pulau Numfor
* Pulau Room
* Pulau Supiori
* Pulau Wakde
* Pulau Witau
* Pulau Yamna
* Pulau Yapen
Papua Barat
* Pulau Adi
* Pulau Aiduma
* Kepulauan Ayu
* Pulau Batanta
* Pulau Daram
* Pulau Fam
* Pulau Gag
* Pulau Gam
* Pulau Karas
* Pulau Kofiau
* Kepulauan Mapia
* Pulau Maswaar
* Pulau Misol
* Pulau Rumberpon
* Pulau Sabuda
* Pulau Salawati
* Pulau Sayang
* Pulau Semai
* Pulau Waigeo
* Pulau War
* Pulau Wayang
Nusa Tenggara dan Bali
Bali
* Pulau Bali
* Pulau Batulumbung
* Nusa Besar
* Gili Biaha
* The Brothers
* Nusa Ceningan
* Nusa Lembaogan
* Pulau Nusadua
* Pulau Nusa Penida
* Pulau Serangan
* Gili Tepekong
Nusa Tenggara Barat
* Pulau Burung
* Pulau Dangar
* Pulau Dompo
* Pulau Ganteng
* Pulau Giri Banta
* Pulau Kelapa
* Pulau Liong atau Pulau Liang
* Pulau Lombok
* Pulau Medang
* Pulau Moyo atau Pulau Mojo
* Pulau Ngali
* Pulau Panjang
* Pulau Pelandan
* Pulau Rakit atau Pulau Raki
* Pulau Sumbawa
* Pulau Sangeang
* Pulau Tengar
* Taikabo
Nusa Tenggara Timur
* Pulau Adonara
* Pulau Alor
* Pulau Babi, Flores
* Pulau Besar
* Pulau Bidadari (Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur)
* Pulau Ende
* Pulau Flores
* Pulau Komodo
* Pulau Lombien (Pulau Lembata)
* Pulau Mules
* Pulau Pakse
* Pulau Palue
* Pulau Pamana
* Pulau Pamana Besar
* Pulau Pantar
* Pulau Rinca
* Pulau Rote
* Pulau Semua
* Pulau Sawu
* Pulau Solor
* Pulau Sumba
* Pulau Timor
Jawa.
Jawa Tengah
* Kepulauan Karimunjawa(Kabupaten Jepara)
o Pulau Karimunjawa
o Pulau Kemujan
o Pulau Parang
o Pulau Nyamuk
o Pulau Genting
o Pulau Bengkoang
o Pulau Geleang
o Pulau Kembar
o Pulau Kumbang
o Pulau Katang
o Pulau Krakal Kecil
o Pulau Krakal Besar
o Pulau Menjangan Besar
o Pulau Menjangan Kecil
o Pulau Cemara Besar
o Pulau Cemara Kecil
o Pulau Burung
o Pulau Sintok
o Pulau Mrican
o Pulau Tengah
o Pulau Pinggir
o Pulau Cilik
o Pulau Gundul
o Pulau Seruni
o Pulau Tambangan
o Pulau Cendekian
o Pulau Mencawakan atau Pulau Menyawakan
* Pulau Mondoliko, (Kabupaten Jepara)
* Pulau Marongan, (Kabupaten Rembang)
* Pulau Gede, (Kabupaten Rembang)
* Pulau Karang Gosong, (Kabupaten Rembang)
* Pulau Karang Bapang, (Kabupaten Batang)
* Pulau Nusa Kambangan, (Kabupaten Cilacap)
Jawa Timur
* Pulau Bawean, (Kabupaten Gresik)
* Pulau Iyang
* Pulau Madura, (Jawa Timur)
* Pulau Puteri
* Pulau Raas
* Pulau Raja
* Pulau Sapudi
* Kepulauan Kangean (Kabupaten Sumenep)
o Pulau Kangean
o Pulau Paliat
o Pulau Sabunting
o Pulau Sapanjang
o Pulau Saubi
Jawa Barat
* Pulau Manuk, (Jawa Barat)
* Kepulauan Biawak, (Kabupaten Indramayu, Jawa Barat)
o Pulau Biawak
o Pulau Rakit
o Pulau Candikian
o Pulau Gosong
DKI Jakarta
* Kepulauan Seribu
o Pulau Kahyangan
o Pulau Pabelokan
o Pulau Bidadari
o Pulau Onrust
o Pulau Edam
o Pulau Kelor
o Pulau Rambut
o Pulau Ayer
o Pulau Puteri
o Pulau Matahari
o Pulau Sepa
o Pulau Pantara Barat dan Pulau Pantara Timur
o Pulau Bira Besar
o Pulau Kotok
o Pulau Pelangi
o Pulau Papa Theo
o Pulau Laki
o Pulau Pamagaran
o Pulau Sabira
o Pulau Saktu dan Pulau Penike
o Pulau Kotok
o Pulau Papa Theo
o Pulau Peniki
o Pulau Matahari
o Pulau Gosonglaga
o Pulau Sepa
o Pulau Kelapa
o Pulau Harapan
o Pulau Untung Jawa
o Pulau Tidung
o Pulau Pari
o Pulau Panggang
Banten
* Pulau Panjang
* Pulau Sangiang
* Pulau Cangkir
* Pulau Pamujan Kecil
* Pulau Pamujan Besar
* Pulau Kubur
* Pulau Kamanisan
* Pulau Tanjungbaju
* Pulau Kali
* Pulau Salira
* Pulau Merak atau Pulau Merak Besar
* Pulau Merak Kecil
* Pulau Panaitan
* Pulau Peucang
* Pulau Handeuleum
* Pulau Tampurung
Sumatra,aceh,Babel,Riau,Bengkulu,Lampung.
Aceh
* Pulau Bangkaru
* Pulau Breueh
* Pulau Kayee
* Pulau Lasia
* Pulau Nasi,
* Pulau Panyang
* Pulau Pasi
* Pulau Peunasue
* Pulau Penasi
* Pulau Raya
* Pulau Reusam
* Pulau Rondo
* Pulau Rusa
* Pulau Salaut Besar
* Pulau Sembilan
* Pulau Sembilan
* Pulau Seumut
* Pulau Simeulue
* Pulau Simeuleu ceut
* Pulau Tapah
* Pulau Trumon
* Pulau Tuangku
* Pulau Tulo
* Pulau Weh
Kepulauan Bangka Belitung
* Pulau Aur
* Pulau Babi, Bangka Belitung
* Pulau Bakau
* Pulau Bangka
* Pulau Belitung
* Pulau Gersik
* Pulau Kalangbau
* Pulau Kelemar
* Pulau Kuil
* Pulau Lepar
* Pulau Nasik
* Pulau Panjang
* Pulau Pongok
* Pulau Semujur
* Pulau Tujuh
* pulau nangka
* pulau ketawai
* pulau gusung asam
* pulau mendanau
* pulau memperak
* pulau buku limau
* pulau nado
* pulau lengku
Sumatera Utara
* Pulau Bojo
* Kepulauan Hinako
* Pulau Musala
* Pulau Nias
* Pulau Pangururan
* Pulau Pini
* Pulau Tanabala
* Pulau Tanahmasa
* Pulau Telo
* Pulau Samosir
* Pulau Berhala
* Pulau Pandang
* Pulau Salahnama
Sumatera Barat
* Pulau Karangmanjat
* Pulau Masokut
* Pulau Pagai Selatan
* Pulau Pagai Utara
* Pulau Sandin
* Pulau Siberut
* Pulau Siduamata
* Pulau Tinopo
Lampung
* Pulau Anak Krakatau
* Pulau Batu Kecil
* Pulau Legundi
* Pulau Panjang
* Pulau Pasaran
* Pulau Rakata
* Pulau Rakata Kecil
* Pulau Sebesi
* Pulau Sebuku
* Pulau Sertung
* Pulau Tabuan
Riau
* Pulau Bengkalis
* Pulau Kundur
* Pulau Padang
* Pulau Rangsang
* Pulau Rupat
* Pulau Jemur
Bengkulu
* Pulau Enggano
* Pulau Mega
Kepulauan Riau
# Kepulauan Anambas
# Kepulauan Badas
# Kepulauan Karimun
# Kepulauan Lingga
# Kepulauan Natuna
# Kepulauan Natuna Besar
# Kepulauan Natuna Selatan
# Kepulauan Riau
# Kepulauan Tambelan
# Pulau Abang
# Pulau Abang Besar
# Pulau Bakong atau Pulau Bakung
# Pulau Batam
# Pulau Batang
# Pulau Batu Berhanti
# Pulau Belat
# Pulau Benuwa atau Pulau Benua
# Pulau Bintan
# Pulau Buaya
# Pulau Bugi
# Pulau Bulan
# Pulau Bunguran
# Pulau Buru
# Pulau Damar
# Pulau Combol
# Pulau Dompak
# Pulau Galang
# Pulau Iyu Kecil
# Pulau Jemaja
# Pulau Karimun
# Pulau Karimun Kecil atau Pulau Anak Karimun
# Pulau Kelapa Jernih
# Pulau Kepala
# Pulau Kundur
# Pulau Lagong
# Pulau Lalang
# Pulau Laut
# Pulau Lingga
# Pulau Mangkai
# Pulau Mapor
# Pulau Matak
# Pulau Mendarik
# Pulau Mesawak
# Pulau Midai
# Pulau Mubur
# Pulau Murih
# Pulau Nanas
# Pulau Nipa atau Pulau Nipah
# Pulau Nongsa
# Pulau Panjang
# Pulau Papan
# Pulau Parit
# Pulau Pejantan
# Pulau Pelampong
# Pulau Pengibu
# Pulau Penyengat
# Pulau Pinang Seribu
# Pulau Posik
# Pulau Raiba
# Pulau Rempang
# Pulau Sambu
# Pulau Sebangka
# Pulau Sebetul
# Pulau Sekatung
# Pulau Selayar
# Pulau Semiun
# Pulau Sentut
# Pulau Senua
# Pulau Serak
# Pulau Serasa
# Pulau Singkep
# Pulau Subi
# Pulau Subi Kecil
# Pulau Tambelan Besar
# Pulau Tarempa atau Pulau Tarempah
# Pulau Temiyang atau Pulau Temiang
# Pulau Timau
# Pulau Tokong Belayar
# Pulau Tokong Iyu
# Pulau Tokong Malang Biru
# Pulau Tokong Nanas
# Pulau Tokong Piramida
# Pulau Tokongboro
# Pulau Uwi
Maluku.
Maluku
* Pulau Ambelau
* Pulau Ambon
* Pulau Boana
* Pulau Buru
* Pulau Damar
* Pulau Geser
* Pulau Haruk
* Kepulauan Babar
o Pulau Babar
o Pulau Dai
o Pulau Masela
o Pulau Wetan
* Kepulauan Kai
o Pulau Kai Besar
o Pulau Kai Kecil
* Kepulauan Aru
o Pulau Enu
o Pulau Jin
o Pulau Kobror
o Pulau Kola
o Pulau Maikoor
o Pulau Penambulan
o Pulau Penjuring
o Pulau Ujir
* Kepulauan Leti
o Pulau Lakor
o Pulau Leti
o Pulau Moa
* Kepulauan Tanimbar
o Pulau Fordate
o Pulau Larat
o Pulau Molu
o Pulau Nuswotar
o Pulau Selaru
o Pulau Selur
o Pulau Sera
o Pulau Wuliaru
o Pulau Yamdena
* Kepulauan Seram laut
o Pulau Gorong
o Pulau Manawoka
o Pulau Panjang
* Kepulauan Sermata
o Pulau Kapala
o Pulau Luang
o Pulau Sermata
* Kepulauan Tayandu
o Pulau Kaimeer
o Pulau Kur
o Pulau Walir
* Kepulauan Watubela
o Pulau Kasiui
o Pulau Tioor
* Pulau Kisar
* Pulau Liran
* Pulau Manipa
* Pulau Manuk
* Pulau Moaror
* Pulau Panjang
* Pulau Romang
* Pulau Seram
* Pulau Serua
* Pulau Terbang Selatan
* Pulau Terbang Utara
* Pulau Safa Renyut
Maluku Utara
* Kepulauan Aru
* Pulau Bisa
* Kepulauan Babar
* Pulau Bacan
* Pulau Dagasuli
* Pulau Dai
* Pulau Damar
* Pulau Failonga
* Pulau Gebe
* Pulau Halmahera
* Pulau Hasil
* Pulau Inggelang
* Pulau Jarongan
* Pulau Kahatola
* Pulau Kasiruta
* Pulau Kayoa
* Kepulauan Leti
* Pulau Lifamatola
* Pulau Makian
* Pulau Malamala
* Pulau Mandioli
* Pulau Mangole
* Pulau Mare
* Pulau Moti
* Pulau Morotai
* Pulau Muar
* Pulau Muara
* Kepulauan Obi
* Pulau Obilatu
* Pulau Pisang
* Pulau Sanana
* Pulau Saparua
* Pulau Sayafi
* Pulau Seram
* Kepulauan Sula
* Pulau Taliabo
* Pulau Tanet
* Kepulauan Tanimbar
* Pulau Tapat
* Pulau Ternate
* Pulau Tidore
* Pulau Tubalai
* Pulau Uta
* Pulau Weta
Sulawesi.
Gorontalo
* Pulau Otangale
Sulawesi Selatan
* Pulau Bonerate
* Pulau Kalao
* Pulau Kalaotoa
* Pulau Kayuadi
* Pulau Pasi
* Pulau Selayar
* Pulau Tanah Jampea
* Pulau Tanakeke
Sulawesi Tengah
* Kepulauan Banggai
o Pulau Banggai
o Pulau Bengkulu
o Pulau Labobo
o Pulau Paleng
o Pulau Salue Besar
o Pulau Salue Kecil
o Pulau Timpaus
* Kepulauan Togian
o Pulau Bagian
o Pulau Patudaka
o Pulau Poat
o Pulau Togian
o Pulau Waleabahi
* Pulau Jna Uma
* Pulau Menui
Sulawesi Utara
* Pulau Anda
* Pulau Ariagai
* Pulau Armadures
* Pulau Batunderang
* Pulau Bengdarat
* Pulau Biaro
* Pulau Bukide
* Pulau Buang
* Pulau Bunaken
* Pulau Dalam
* Pulau Dumarchen
* Pulau Kabaruan
* Pulau Kamalusu
* Pulau Kabaruan
* Pulau Karakelang
* Pulau Kawio
* Pulau Lembe
* Pulau Lipang
* Pulau Mamanuk
* Pulau Manadotua
* Pulau Mantehage
* Pulau Miangas
* Pulau Meares
* Pulau Mekonane
* Pulau Pahepa
* Pulau Pasige
* Pulau Ruang
* Pulau Salibabu
* Pulau Sangihe
* Pulau Sangir
* Pulau Siau
* Pulau Tehang
* Pulau Tahulandang
* Pulau Talisei
Sulawesi Tenggara.
# Pulau Anano
# Pulau Bahubulu
# Pulau Bakealu
# Pulau Batuala
# Pulau Bawulu
# Pulau Bokori
# Pulau Buaya
# Pulau Buton
# Pulau Damalawa
# Pulau Hari
# Pulau Kabaena
# Pulau Kadatua
# Pulau Kaholifano
# Pulau Karame
# Pulau Kawi-Kawi
# Pulau Labangke
# Pulau Labasina Kecil
# Pulau Langee
# Pulau Lemo
# Pulau Lentea
# Pulau Lua Cempedak
# Pulau Makassar
# Pulau Manai
# Pulau Maniang
# Pulau Masaloka
# Pulau Muna
# Pulau Padamarang
# Pulau Pisang
# Pulau Runduma
# Pulau Sagori
# Pulau Saponda Barat
# Pulau Saponda Laut
# Pulau Siompu
# Pulau Tambako
# Pulau Telaga Besar
# Pulau Telaga Kecil
# Pulau Tobea Besar
# Pulau Tobea Kecil
# Kepulauan Tukang besi
* Pulau Binongko
* Pulau Hoga
* Pulau Kaledupa
* Pulau Kapota
* Pulau Tomia
* Pulau Wangi-Wangi (Wanci)
# Pulau Runduma
# Kepulauan Tiworo
* Pulau Balu
* Pulau Bero
* Pulau Gola
* Pulau Katela
* Pulau Kayu Angin
* Pulau Maginti
* Pulau Maloang
* Pulau Mandi
* Pulau Rangku
* Pulau Tabuang
# Pulau Wakiwolu
# Pulau Waitonga Selatan
# Pulau Wowoni
·      Arti Kepulauan untuk negara Indonesia
Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia).