PENGERTIAN
BANGSA
Menurut para
ahli, pengertian bangsa adalah "suatu pengertian politis", yaitu
kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara dan dipersatukan karena
mempunyai cita-cita yang sama. Berikut definisi tentang negara menurut pendapat
beberapa ahli :
1. Ernest
(1822-1892) . Bangsa adalah sekelompok manusia yang punya kehendak
untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau
dan mereka mempunyai cita-ita yang sama tentang masa depannya.
2. Bauer
(1882-1939) . Bangsa adalah suaru kesatuan perangai yang muncul karena
adanya persatuan nasib.
Dari dua ahli diatas kita dapat mengambil kesimpulan
pengertian bangsa sesungguhnya adalah kumpulan dari seluruh masyarakat disuatu
wilayah tertentu untuk membangun masa depan bersama karena memiliki cita-cita
dan tujuan hidup yang sama.
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan sebagai berikut :
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi
kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas
yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi
kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi
organisasi :
1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan. Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan. Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
2. Negara
sebagai Organisasi Politik
a. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara
ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Menurut ROBERT Mc IVER :
Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang
diberi kekuasaan memaksa.
c. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3. Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
c. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3. Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
a. menurut HEGEL : Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan
individual
b. Menurut J.J. ROUSEAU :
Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga
ketertiban kehidupan manusia
4. Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat. Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Suatu daratan di permukaan bumi ini dapat dikatakan sebagai suatu Negara, apabila memiliki unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1. Wilayah. Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
2. Rakyat. Selain memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
3. Pemerintahan. Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.
4. Pengakuan dari negara lain. Eksistensi sebuah negar sangat ditentukan juga oleh adanya pengakuan dari negara atau bangsa lain. Pengakuan akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain
4. Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat. Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Suatu daratan di permukaan bumi ini dapat dikatakan sebagai suatu Negara, apabila memiliki unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1. Wilayah. Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
2. Rakyat. Selain memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
3. Pemerintahan. Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.
4. Pengakuan dari negara lain. Eksistensi sebuah negar sangat ditentukan juga oleh adanya pengakuan dari negara atau bangsa lain. Pengakuan akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Kontrak Sosial
"negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat" . Penganutnya : Thomas Hobbest, John
Locke, Jean Jacques Rousseau."
2. Teori Ketuhanan.
2. Teori Ketuhanan.
"negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin
negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung
jawab pada Tuhan tidak pada siapapun"
3. Teori Kekuatan.
"negara yang pertama adalah hasil dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara"
4. Teori Organis.
4. Teori Organis.
"negara dianggap atau disamakan dengan makhluk
hidup, manusia atau binatang."
5. Teori Historis.
5. Teori Historis.
"lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia"
UNSUR NEGARA
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara
adalah:
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1.
Wilayah/Daerah.
a. Daratan. Semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b. Lautan. Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
a. Daratan. Semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b. Lautan. Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
c. Udara. Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan
negara itu.
d. Wilayah Ekstratorial. Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang
menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara –
meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah
tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut
terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu.
2. Rakyat.
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat. Beberapa konsep yang terkait dengan rakyat :
2. Rakyat.
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat. Beberapa konsep yang terkait dengan rakyat :
a. Warga Negara -> orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari
suatu negara.
b. Penduduk.
c. Bangsa -> kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadaran untuk
bersatu membentuk suatu negara.
3. Pemerintah Yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan
tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah
negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke
dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan ke
dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu.
2. Kekuasaan ke
luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih
berdiri.
Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain
yang lebih tinggi.
Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya
yang tertinggi di dalam negara.
Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa
pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan
yang tertinggi.
Teori Kedaulatan :
a. Teori
Kedaulatan Tuhan. Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu
diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati
ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di
dunia.
b. Teori
Kedaulatan Raja. Menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya
sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi.
c. Teori
Kedaulatan Negara. Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi
terletak pada negara. Sumber
kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu
bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan
konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan
kepada kepentingan negara.
d. Teori
Kedaulatan Hukum. Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal
dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang
membimbing kekuasaan pemerintahan.
e. Teori
Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi). Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan
tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat.
Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran
demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.
4. Pengakuan Dari Negara Lain.
1. Pengakuan de facto : Pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara
2. Pengakuan de yure : pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap
BENTUK NEGARA
Bentuk negara terbagi menjadi dua macam, yaitu :
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
1. NEGARA KESATUAN
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Sentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
Sentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
3. NEGARA
SERIKAT
Negara Serikat yaitu Negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Contoh Negara Amerika Serikat, Republik Indonesia tahun 1949-1950.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam negara serikat terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara bagian itu semula berdiri sendiri-sendiri tetapi
kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan
diri dalam satu
pemerintahan federal. Ikatan tersebut
bersifat tetap dalam arti negara-negara bagian tidak bisa keluar-masuk
sekehendaknya dari ikatan negara federal. Dilihat dari susunannya, negara
serikat adalah negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa negara
bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Dengan demikian, dalam negara serikat ada urusan yang harus dikelola oleh negara federal dan ada pula urusan yang tetap dikelola oleh negara bagian. Urusan yang diurus pemerintah negara federal biasanya adalah hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian seperti urusan hubungan
internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos dan komunikasi. Contoh negara serikat antara lain Amerika Serikat, Malayasia, Australia, Kanada, dan Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 – 1950.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
- Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani,
yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah
keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan
rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia.
Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini
merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata
pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden
Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government
of the people, by the people and for the people.
- Macam-Macam
Demokrasi
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi
Langsung
- Demokrasi
Tidak Langsung
Menurut
dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
- Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut
dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas
:
- Demokrasi
Formal
- Demokrasi
Material
- Demokrasi
Campuran
Menurut
dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas :
- Demokrasi
Sistem Parlementer
- Demokrasi
Sistem Presidensial
- Prinsip-Prinsip
Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi
sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas,
manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak
minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa
partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional,
ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara,
perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya
mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan
di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat
diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk
mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter
tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses
pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan
pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu
instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang
baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi
kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan
kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal
ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat,
masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil
oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu
:
1) Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan
demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah
kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang
Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia
lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini
ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan
eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional
(constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2) Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin
sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang
bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan
demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah
adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan
terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang
kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3) Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain
presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial
politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya
peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik,
pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam
persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi
negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4) Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil
presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto
disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap
pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan
rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.
Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini
akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
·
konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
·
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai
(monoparty system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
· Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model
sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
§ Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
§ Sistem
pemerintahan parlementer
§ Sistem
pemrintahan presidential
§ Sistem
pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
Kedaulatan
rakyat;
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi
manusia;
Pemilihan yang
bebas dan jujur;
Persamaan di
depan hukum;
Proses hukum
yang wajar;
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;