Teori paham kekuasaan
dan Geopolitik
Teoris Kekuasan yaitu kemampuan seseorang atau sekelompok
orang untuk mempengaruhi tingkah laku orang lain atau kelompok lain sedemikian
rupa sehingga sesuai dengan keinginannya dan tujuan si pemilik kekuasaan itu.
Teori Geopolitik yaitu
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mencapai tujuan nasional yang dipengaruhi oleh faktor geografi
bangsa yang bersangkutan.
Di Indonesia menganut paham tentang
perang dan damai yaitu hidup damai di antara sesama warga negara/bangsa dan
bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan.
Paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianut indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena
hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah &
berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa
Indonesia :
UU
tentang hukum laut di indonesia
Dinamika Hak Laut
Indonesia
Pemerintah Indonesia
menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat
merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat
pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah
yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik
Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya
konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara
pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia
( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan
dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun
pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI
sebagai berikut :
1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang
berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan
kecil yang tersebar di lautan.
2. Demi untuk kesatuan wilayah NKRI,
agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang ada diantaranya
merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu
dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3. Bahwa penetapan batas perairan
wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie
1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah
tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat
sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban
untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara
serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini
disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi
tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan
Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda
ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut
Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal
denganUnited Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos)
III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan
Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan
wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut
sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan
UU.
Berdasarkan Hukla, batas
laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan
garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara
bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil
laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum
tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD
1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan
ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan
perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang
mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan
Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai
kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar
bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
keamanan NKRI
Sumber :