Latar Belakang
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswi sekolah . Koperasi sekolah dapat
didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, koperasi menengah atas dan seterusnya.
Dasar keputusan
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber
pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk
mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih
terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini
berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan
koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus
dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan
kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi
sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan
bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta
Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu
melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah
merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar
pertimbangan pendirian koperasi sekolah
- Menunjang program pembangunan pemerintah di
sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan
siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia
kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan
koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam
rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian,
tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program
pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur
organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasehat
Perangkat
organisasi koperasi sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan
penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah,
diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri
atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan
jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid
yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana
harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha,
administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara
pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara
siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas
koperasi.
Rapat
anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali
untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir
dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus.Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih
dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak
mengikat.
Hal yang
dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun
buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun
selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri
Koperasi Sekolah
- Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
- Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
- Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
- Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
- Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
- Melatih disiplin dan kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelajar.
- Mendidik siswa hemat menabung.
- Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong
royong.